Sabtu, 10 April 2010

HATI HATI JUAL MAKANAN DAN MINUMAN IMPORT

DIKUTIP DARI RIAU TERKINI
Sabtu, 27 Maret 2010 07:48

Jual Makanan Impor Ilegal,
Pemilk Pasar Buah Pekanbaru Divonis 2 Tahun


Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bersalah Meilina Mansur (Aling), Pemilik Pasar Buah Pekanbaru. Ia diganjar hukuman selama 2 tahun masa percobaan karena terbukti menjual makanan dan minuman asal luar negeri tanpa ijin edar.

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidik BPOM Pekanbaru, Ibrahim kepada Riauterkini Jum'at (26/3/10) mengatakan bahwa kasus perdagangan makanan dan minuman asal luar negeri tanpa ijin edar yang dilakukan pemilik Pasar Buah Pekanbaru sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Vonis yang dijatuhkan oleh PN Pekanbaru kepada pemilik Pasar Buah, Meilina Mansur (Aling) adalah hukuman penjara selama 2 tahun masa percobaan. "Jadi, jika Pasar Buah kedapatan lagi menjual makanan dan minuman dari luar negeri tanpa ijin edar, pemiliknya akan langsung masuk penjara," terang Ibrahim.

Katanya, kasus tersebut bermula dengan didapatinya makanan dan minuman asal Thailand tanpa ijin edar dijual di counter Pasar Buah Pekanbaru. Makanan dan minuman yang dijual tanpa ijin edar tersebut adalah Susu Dogro dan Susu Milo. Kedua product tersebut berasal dari Thailand yang saat dipasarkan belum memiliki ijin edar.

"Sebenarnya, jumlah barang tanpa ijin edar yang dijual di Pasar Buah Pekanbaru tidak banyak. Namun karena sudah beberapa kali diperingatkan namun tetap saja menjual, maka kami ajukan temuan kita ke PN Pekanbaru," terangnya.

Disinggung mengenai kasus lain yang juga diajukan ke pengadilan, Ibrahim menyatakan bahwa selain kasus Pasar Buah, BPOM juga mengajukan beberapa kasus. Termasuk kasus Red Bul di Kompleks Avian. Namun kasus tersebut masih proses Berita Acara Pidana (BAP). Yang sudah P21 (lengkap barang bukti dan saksi serta tersangkanya) adalah kasus 98 karton ikan kaleng yang juga tidak memiliki TIE.

"Kasus tersebut kini sudah lengkap barang bukti, saksi dan tersangkanya. Kini tinggal menyerahkan BB dan tersangkanya ke PN Pekanbaru. Tersangkanya adalah Iwan Wijaya sebagai pemilik toko," terangnya.***(H-we)

TATA CARA PENDAFTARAN MAKANAN DAN MINUMAN untuk industri kecil

Diambil dari : http://priwit.wordpress.com

kue

Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk.

Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :

1. Pengajuan Permohonan : Kepada Pemerintah Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.

2. Persyaratan :

2.1. Pemilik / Penanggung Jawab Memiliki SIUP / TDI dari Diperindag Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes & Kabupaten / Kota atau Minimal 1(satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) • Bila tidak memiliki Sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.

2.2. Sarana Produksi Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan kabupaten / kota Laporan hasil pemeriksaan sarana PP IRT dengan hasil minimal Cukup.

2.3. Pangan yang diproduksi Tidak boleh berupa : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5) Pangan bayi Minuman beralkohol Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

3. Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP. Nomor Sertifikat terdiri dari 3 (tigo) kolom dan 9 (sembiIan) angka, sesuai contoh berikut : 123/4567/89

  • Angka ke-1, 2, 3 pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga Angka ke-4, 5, 6, 7 pada kolom II, menunjukkan propinsi dan kabupaten / kota Angka ke- 8, 9 pada kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat

4. Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT) Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu: mnm5

  • angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
  • angka ke-2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk
  • angka ke-4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
  • angka ke-8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRTyangtelah memperoleh SPP-IRT
  • angka ke-10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan

cara penulisan seperti contoh berikut: P – IRT No. 20634710202

krpKeterangan:

• 2 = jenis kemasan adalah pfastik

• 06 = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasif olahnya dan jenis produknya adalah biscuit

• 3471 = kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta

• 02 = nomor urut jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi

• 025 = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta)

5. Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT Dicabut dan dibatalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota apabila : Pemilik atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan Pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa.

6. Perubahan dan Penambahan Jenis Pangan Perubahan pemilik SPP-IRT dan penanggung jawab perusahaan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota Penambahan SPP-IRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasarkan: · Permohonan penambahan jenis produk pangan yang dihasilkan oleh IRTyang telah mengikuti penyuluhan · Hasil pemeriksaan sarana produksi IRT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota minimal Cukup

7. Kode Propinsi, Kabupaten Dan Kota .

. 8. Kode Jenis Pangan Produk IRT

01 Daging dan hasil olahnya Abon daging, Baso daging, Dendeng babi, Dendeng sapi, Rambak kulit.

02 Ikan dan hasil olahnya Abon ikan, Baso ikan, Cumi kering, Ikan asap, Ikan asin, Kerupuk ikan, Pasta, Ikan, Petis, Terasi, Udang kering.

03 Unggas dan hasil olahnya Abon ayam, Telur asin, Keripik cakar, Ayam bakar.

04 Sayur dan hasil olahnya Acar Asinan sayur, Jamur asin/kering, Sayur asin / kering, sayur kering

05 Kelapa dan hasil olahnya Kelapa parut kering, Olahan air kelapa / nata decoco, Pasta kelapa, Santan

06 Tepung dan hasil olahnya Bihun, Biskuit, Dodol, Jenang, Kerupuk, Kue basah, Kue brem, Kue kering, Makaroni Mie kering, Mie basah, Tapioka, Tepung aren, Tepung beras / ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang, tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak.

07 Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa, Minyak bunga matahari, Minyak Zaitun

08 J em dan jenisnya Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya

09 Gula, Madu, Kembang gula Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula kare , Madu, Sirop.

10 Coklat,Kopi,Teh Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh

11 Bumbu Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe, Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi

12 Rempah rempah Bawang merah kering/pasta/bubuk, Cabe kering / pasta / bubuk, Cengkeh kering / pasta / bubuk, Jahe kering / pasta / bubuk, Jintan, Kayu manis, Kapulaga, Ketumbar, Kunyit kering / pasta / bubuk, Lada putih / hitam, Pala / bunga pala, Wijen

13 Minuman ringan, Jus Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam, Minuman kacang kedelai/Sari kedele, Minuman kopi / campur, Minuman kunyit asam, Minuman lidah buaya, Minuman rumput laut, Minuman sari madu, Minuman teh

14 Buah dan hasil olahannya Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping pisang.

15 Biji-bijian dan umbi-umbian Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.

16 Es Es batu, Es jus, Es stik 9. Kode Jenis Kemasan • 1 Kaca P-IRT/MD • 2 Plastik P-IRT/MD • 3 Karton / kertas P-IRT/MD • 4 Tetrapak Harus MD • 5 Kaleng Harus MD • 6 Alumunium Foil P-IRT/MD • 7 Komposid Harus MD • 8 Ganda P-IRT/MD • 9 Lain-lain P-IRT/MD 10. Industri Rumah Tangga yang sebelumnya memiliki nomor SP untuk produk yang diproduksi, untuk sementara nomor tersebut masih berlaku Contoh : Dep. Kes. RI. SP. No. 382 / 12.03 / 2000

Sumber acuan : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta.

INFORMASI TAMBAHAN TENTANG PIRT (dari DINKES kota lain) :

1. Ketentuan Perijinan : Perijinan ini adalah Perijinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

2. Syarat Permohonan Ijin : Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Mengisi formulir permohonan izin PIRT Foto copy KTP, 1 lembar Pas foto 3 x 4, 3 lembar Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman

3. Prosedur Perijinan Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan . Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari) Persetujuan Kadinkes (1 hari) Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan) Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari) Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari) Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari) Total waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu

5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng Pangan bayi Minuman beralkohol Air minum dalam kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM

6. Sanksi administrasi Melanggar peraturan di bidang pangan Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

TATA CARA PENDAFTARAN MAKANAN DAN MINUMAN DI BADAN POM REPUBLIK INDONESIA

Diambil dari http://priwit.wordpress.com

mkn

Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan konsumen, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan pangan. Salah satunya adalah peraturan mengenai kewajiban pendaftaran produk pangan olahan seperti yang tercantum dalam PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) RI.

Semua produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah Indonesia, baik produksi lokal maupun impor, harus didaftarkan dan mendapatkan nomor pendaftaran dari Badan POM, sebelum boleh diedarkan ke pasar. Peraturan ini berlaku bagi semua produk pangan yang dikemas dan menggunakan label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Badan POM, nomor pendaftaran ini berguna untuk mengawasi produk-produk yang beredar di pasar, sehingga apabila terjadi suatu kasus akan mudah ditelusuri siapa produsennya.

Jenis Nomor Pendaftaransnc2

Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.

Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.

Bagi produsen yang mempunyai beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.

Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.

Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses meupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.

Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pobrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.

snc3 Proses Pendaftaran

Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir ini diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.

Penilaian untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Pada dasarnya klasifikasi penilaian pangan ada dua macam, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service). Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.

Tatacara dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Produk Dalam Negeri

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :

 Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.

 Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.

 Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Umum

 Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;

 Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;

 Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.

b. ODS

 Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;

 Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.

2. Produk Luar Negeri (Impor)

Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :

 Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).

 Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).

 Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.

 Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.

 Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

b. Umum

 Berkas semuja produk dalam map snellhecter berwarna kuning;

c. ODS

 Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning

Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka produsen harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening 037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.

Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.

Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri

Untuk mendaftarkan makananproduksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi :

1. Permohonan pendaftaran

yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.

2. Formulir A (dilip di Formulir A)

- Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada

- Rancangan /desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan

- Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM

- Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)

- Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.

- Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.

- Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.

- Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya

3. Formulir B (diklip di form B)

- Spesifikasi bahan baku dan BTM

- Asal pembelian bahan baku dan BTM

- Standar yang digunakan pabrik

- Sertifikat wadah dan tutup

- Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan

4. Fomulir C (diklip di form C)

- Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi

- Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan

- Denah dan peta lokasi pabrik

5. Formulir D (diklip di form D)

- Struktur organisasi

- Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu

- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam

- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki

Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.

- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi

Pendaftaran Produk Makanan Impor

Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obatn dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi :

1. Permohonan pendaftaran

terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.

2. Formulir A (diklip di Formulir A)

a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.

b. Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang dilegalisir

c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).

d. Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.

e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.

3. Formulir B (diklip di form B)

a. Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir

b. Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.

c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.

d. Standar yang digunakan pabrik asal.

e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan baku.

4. Formulir C (diklip di form C)

a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi

5. Formulir D (diklip di form D)

a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir

b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam

c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki

d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.

e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi

6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan

7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.

ONE DAY SERVICE (ODS)

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.

Daftar produk yang beresiko rendah dapat dilihat pada Tabel 2. Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).

Parameter Penilaian Produk ODS

1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.

2. Lampiran untuk produk dalam negeri :

- Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)

- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.

- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI

- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)

- Contoh produk 3 buah

- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal

- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.

3. Lampiran untuk produk impor :

- Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.

- Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.

- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia

- Contoh produk 3 buah

4. Label

- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.

- Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.

- Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlag bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.

6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi

7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.

8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00

Sumber : Subdit. Evaluasi dan Registrasi, DITWAS Makanan & Minuman, DITHEN POM, DEPKES RI.

jasa konsulatasi dan urus register ML produk import

PT. MEDIA CAMILINDO adalah konsultan di bidang makan dan minuman dan karena melihat adanya kebutuhan pengusaha yang ingin melakukan bisnis secara legal maka kami mengembangkan devisi baru khusus untuk konsultasi dan jasa pengurusan pendaftaran produk makanan dan minuman yang dimasukan secara legal ke indonesia.

hubungi kami di

jelambar barat III gg.setiawarga 8 no.29

tel.021 5665244
hp.08121003140
flexy. 021 68608899