Sabtu, 10 April 2010

HATI HATI JUAL MAKANAN DAN MINUMAN IMPORT

DIKUTIP DARI RIAU TERKINI
Sabtu, 27 Maret 2010 07:48

Jual Makanan Impor Ilegal,
Pemilk Pasar Buah Pekanbaru Divonis 2 Tahun


Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bersalah Meilina Mansur (Aling), Pemilik Pasar Buah Pekanbaru. Ia diganjar hukuman selama 2 tahun masa percobaan karena terbukti menjual makanan dan minuman asal luar negeri tanpa ijin edar.

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidik BPOM Pekanbaru, Ibrahim kepada Riauterkini Jum'at (26/3/10) mengatakan bahwa kasus perdagangan makanan dan minuman asal luar negeri tanpa ijin edar yang dilakukan pemilik Pasar Buah Pekanbaru sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Vonis yang dijatuhkan oleh PN Pekanbaru kepada pemilik Pasar Buah, Meilina Mansur (Aling) adalah hukuman penjara selama 2 tahun masa percobaan. "Jadi, jika Pasar Buah kedapatan lagi menjual makanan dan minuman dari luar negeri tanpa ijin edar, pemiliknya akan langsung masuk penjara," terang Ibrahim.

Katanya, kasus tersebut bermula dengan didapatinya makanan dan minuman asal Thailand tanpa ijin edar dijual di counter Pasar Buah Pekanbaru. Makanan dan minuman yang dijual tanpa ijin edar tersebut adalah Susu Dogro dan Susu Milo. Kedua product tersebut berasal dari Thailand yang saat dipasarkan belum memiliki ijin edar.

"Sebenarnya, jumlah barang tanpa ijin edar yang dijual di Pasar Buah Pekanbaru tidak banyak. Namun karena sudah beberapa kali diperingatkan namun tetap saja menjual, maka kami ajukan temuan kita ke PN Pekanbaru," terangnya.

Disinggung mengenai kasus lain yang juga diajukan ke pengadilan, Ibrahim menyatakan bahwa selain kasus Pasar Buah, BPOM juga mengajukan beberapa kasus. Termasuk kasus Red Bul di Kompleks Avian. Namun kasus tersebut masih proses Berita Acara Pidana (BAP). Yang sudah P21 (lengkap barang bukti dan saksi serta tersangkanya) adalah kasus 98 karton ikan kaleng yang juga tidak memiliki TIE.

"Kasus tersebut kini sudah lengkap barang bukti, saksi dan tersangkanya. Kini tinggal menyerahkan BB dan tersangkanya ke PN Pekanbaru. Tersangkanya adalah Iwan Wijaya sebagai pemilik toko," terangnya.***(H-we)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar