Sabtu, 10 April 2010

TATA CARA PENDAFTARAN MAKANAN DAN MINUMAN untuk industri kecil

Diambil dari : http://priwit.wordpress.com

kue

Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk.

Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :

1. Pengajuan Permohonan : Kepada Pemerintah Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.

2. Persyaratan :

2.1. Pemilik / Penanggung Jawab Memiliki SIUP / TDI dari Diperindag Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes & Kabupaten / Kota atau Minimal 1(satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) • Bila tidak memiliki Sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.

2.2. Sarana Produksi Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan kabupaten / kota Laporan hasil pemeriksaan sarana PP IRT dengan hasil minimal Cukup.

2.3. Pangan yang diproduksi Tidak boleh berupa : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5) Pangan bayi Minuman beralkohol Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

3. Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP. Nomor Sertifikat terdiri dari 3 (tigo) kolom dan 9 (sembiIan) angka, sesuai contoh berikut : 123/4567/89

  • Angka ke-1, 2, 3 pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga Angka ke-4, 5, 6, 7 pada kolom II, menunjukkan propinsi dan kabupaten / kota Angka ke- 8, 9 pada kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat

4. Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT) Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu: mnm5

  • angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
  • angka ke-2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk
  • angka ke-4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
  • angka ke-8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRTyangtelah memperoleh SPP-IRT
  • angka ke-10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan

cara penulisan seperti contoh berikut: P – IRT No. 20634710202

krpKeterangan:

• 2 = jenis kemasan adalah pfastik

• 06 = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasif olahnya dan jenis produknya adalah biscuit

• 3471 = kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta

• 02 = nomor urut jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi

• 025 = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta)

5. Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT Dicabut dan dibatalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota apabila : Pemilik atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan Pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa.

6. Perubahan dan Penambahan Jenis Pangan Perubahan pemilik SPP-IRT dan penanggung jawab perusahaan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota Penambahan SPP-IRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasarkan: · Permohonan penambahan jenis produk pangan yang dihasilkan oleh IRTyang telah mengikuti penyuluhan · Hasil pemeriksaan sarana produksi IRT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota minimal Cukup

7. Kode Propinsi, Kabupaten Dan Kota .

. 8. Kode Jenis Pangan Produk IRT

01 Daging dan hasil olahnya Abon daging, Baso daging, Dendeng babi, Dendeng sapi, Rambak kulit.

02 Ikan dan hasil olahnya Abon ikan, Baso ikan, Cumi kering, Ikan asap, Ikan asin, Kerupuk ikan, Pasta, Ikan, Petis, Terasi, Udang kering.

03 Unggas dan hasil olahnya Abon ayam, Telur asin, Keripik cakar, Ayam bakar.

04 Sayur dan hasil olahnya Acar Asinan sayur, Jamur asin/kering, Sayur asin / kering, sayur kering

05 Kelapa dan hasil olahnya Kelapa parut kering, Olahan air kelapa / nata decoco, Pasta kelapa, Santan

06 Tepung dan hasil olahnya Bihun, Biskuit, Dodol, Jenang, Kerupuk, Kue basah, Kue brem, Kue kering, Makaroni Mie kering, Mie basah, Tapioka, Tepung aren, Tepung beras / ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang, tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak.

07 Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa, Minyak bunga matahari, Minyak Zaitun

08 J em dan jenisnya Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya

09 Gula, Madu, Kembang gula Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula kare , Madu, Sirop.

10 Coklat,Kopi,Teh Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh

11 Bumbu Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe, Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi

12 Rempah rempah Bawang merah kering/pasta/bubuk, Cabe kering / pasta / bubuk, Cengkeh kering / pasta / bubuk, Jahe kering / pasta / bubuk, Jintan, Kayu manis, Kapulaga, Ketumbar, Kunyit kering / pasta / bubuk, Lada putih / hitam, Pala / bunga pala, Wijen

13 Minuman ringan, Jus Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam, Minuman kacang kedelai/Sari kedele, Minuman kopi / campur, Minuman kunyit asam, Minuman lidah buaya, Minuman rumput laut, Minuman sari madu, Minuman teh

14 Buah dan hasil olahannya Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping pisang.

15 Biji-bijian dan umbi-umbian Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.

16 Es Es batu, Es jus, Es stik 9. Kode Jenis Kemasan • 1 Kaca P-IRT/MD • 2 Plastik P-IRT/MD • 3 Karton / kertas P-IRT/MD • 4 Tetrapak Harus MD • 5 Kaleng Harus MD • 6 Alumunium Foil P-IRT/MD • 7 Komposid Harus MD • 8 Ganda P-IRT/MD • 9 Lain-lain P-IRT/MD 10. Industri Rumah Tangga yang sebelumnya memiliki nomor SP untuk produk yang diproduksi, untuk sementara nomor tersebut masih berlaku Contoh : Dep. Kes. RI. SP. No. 382 / 12.03 / 2000

Sumber acuan : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta.

INFORMASI TAMBAHAN TENTANG PIRT (dari DINKES kota lain) :

1. Ketentuan Perijinan : Perijinan ini adalah Perijinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

2. Syarat Permohonan Ijin : Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Mengisi formulir permohonan izin PIRT Foto copy KTP, 1 lembar Pas foto 3 x 4, 3 lembar Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman

3. Prosedur Perijinan Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan . Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari) Persetujuan Kadinkes (1 hari) Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan) Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari) Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari) Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari) Total waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu

5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng Pangan bayi Minuman beralkohol Air minum dalam kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM

6. Sanksi administrasi Melanggar peraturan di bidang pangan Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar